Tiga Perda Belum Direalisasikan, Wahid: Tidak Boleh Ada Penarikan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf memimpin Rapat Badan Musyawarah (BAMMUS) DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, bertempat di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (17/1/2023).



Kepada awak media, Wahid Yusuf menyampaikan kesimpulan akhir kegiatan tersebut, bahwa adanya penjadwalan kegiatan serta pembahasan Perda yang beracuan dari Perda tahun 2022, sebab adanya keterlambatan dalam hal ini. 

''Ke depannya dalam Perda tersebut, wajib dibahas oleh Bapak wali kota bersama SOPD yang telah mengajukan Perda tersebut, agar Perda tahun 2022 itu dapat segera disahkan. Untuk dapat diaplikasikan di tahun 2023 ini, ''ucapnya, Selasa (17/1/2023).

Wahid juga menambahkan pihaknya mempercepat Perda tersebut, supaya tidak ada lagi keterlambatan seperti yang telah dibahas di BAMMUS. Kerap kali pembahasan Perda dilaksanakan pada saat akhir tahun, dirinya mengingatkan apabila ada keterlambatan di tahun 2023 ini, mungkin pihaknya tidak akan membahas hal tersebut lagi.

''Kalau sifatnya berasal dari Pemko sendiri. Karena kami ada kepentingan juga seperti mempersiapkan Pileg, dampak dari keterlambatan tersebut contohnya seperti penerapan dan pengesahan Perda menjadi terlambat. Makanya ada beberapa Perda yang belum terealisasi sampai sekarang, '' katanya.

Terdapat tiga Perda yang belum direalisasikan sampai saat ini, ia juga menyatakan padahal itu prioritas. Tidak boleh adanya penarikan Perda itu dengan beralasan tidak ada dana.

''Bisa kita gunakan anggaran yang lain yang memang tidak prioritas. Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti hal tersebut  akan kami bahas dengan mengundang rekan-rekan dari media terlebih lagi dihadiri oleh bapak wali kota. Saya juga menegaskan bahwa jangan dilempar atau diadu antara Badan Hukum dengan kawan-kawan DPRD, padahal mereka yang mengajukan kami yang diadu,'' terangnya Politisi Fraksi Golkar ini.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments