Bahas LKPJ, DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna ke 7, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (6/4/2023).

Adapun yang dibahas terkait penyampaian susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Dan susunan Pansus LKPJ tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit.

"Pansus ini dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan rapat paripurna,"ucap Wahid, Kamis (6/4/2023).

Lanjut Wahid, Pansus ini dilandasi atas dasar pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus), hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.

"Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk membahas masalah-masalah tertentu. Yang berkembang atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit menambahkan LKPJ tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Anggota Pansus berasal dari masing-masing fraksi DPRD kota Palangka Raya," ungkapnya.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments