Konten dari halaman ini Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Bakal Dieksekusi ke Rutan - Prokalteng

Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Bakal Dieksekusi ke Rutan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara segera mengeksekusi putusan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Sri Zainal Arifin mengaku tak ada upaya hukum menanggapi putusan yang menjatuhkan Said Husin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, ditambah denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum dari Said Husin memilih menerima putusan tersebut.

“Kami tidak ajukan upaya hukum, dan segera dieksekusi,”ujarnya, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, sesuai rencana, Said Husin akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamara.

Diketahui sebelumnya, bahwa saat itu Said Husin didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Hibah tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban sisa dari dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008.

Dari proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa Said Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidiair. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments