Bolehkan Perempuan Minum Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh?

- Advertisement -

PROKALTENG.CO -Darah haid atau menstruasi datang setiap bulan bagi perempuan yang memasuki usia produktif. Karena kedatanganya rutin setiap bulan, maka dapat dipastikan perempuan tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan secara penuh.

Demi dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh, ada perempuan punya inisiatif mengonsumsi pil penunda haid atau menstruasi. Dengan tujuan, supaya perempuan ini tidak perlu lagi mengganti puasa di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah mengonsumsi obat penunda haid atau menstruasi demi melaksanakan ibadah puasa Ramadan secara penuh?

Terkait pertanyan di atas, JawaPos.com meminta pandangan kepada Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Berikut penjelasannya.

Haid merupakan siklus alamiah bagi perempuan. Fitrah yang telah Allah berikan. Pada prinsipnya, sebaiknya sesuatu yang alami itu biarlah berjalan sesuai fitrahnya. Jika perempuan datang haid pada saat Ramadan, maka ia cukup meng-qadha saja pada bulan lainnya selain ramadhan. Dan ini secara umum tidaklah memberatkan. Karena sebelas bulan di luar bulan Ramadan itu adalah waktu yang sangat luas untuk dapat mengganti puasa yang ditinggalkan semasa Ramadan. Artinya, hanya tinggal mengganti saja dengan memilih waktu yang luas tersebut.

Adapun penggunaan obat atau pil penunda haid pada saat Ramadan sehingga perempuan bisa berpuasa penuh adalah merupakan perkara baru yang tidak ada dalilnya. Hal ini masuk dalam muamalah duniawiyah (urusan duniawi). Dalam hal ini, kaidah yang berlaku adalah

الأصْلُ فِى الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal dari sesuatu adalah boleh”.

Sehingga, hukum menggunakan obat atau pil penunda haid adalah dibolehkan. Tentunya kebolehan ini disyaratkan dapat dipastikan tidak memberi mudharat atau bahaya bagi perempuan yang meminum obat atau pil penunda haid tersebut. Jika menimbulkan mudharat (bahaya), maka hukumnya tidak boleh.

Untuk memastikan keamanan itu, ada baiknya dilakukan atas konsultasi atau petunjuk  dari dokter atau yang ahli di bidangnya.

Ada pula pendapat yang memberikan rincian. Jika obat atau pil penunda haid diminum oleh perempuan yang memang sulit untuk mengqadha puasanya di waktu lain, maka hukumnya boleh.

Namun, jika tidak ada kesulitan mengqadha, hanya karena ingin berpuasa penuh saja, maka hukumnya makruh.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukumnya adalah mubah (dibolehkan).

Sekali lagi, meskipun penggunaan obat atau pil penunda haid tersebut hukumnya dibolehkan, namun alangkah baiknya jika haid yang merupakan siklus alami ini dibiarkan berjalan sesuai fitrahnya. Jika nantinya tidak bisa berpuasa penuh sebab datang haid, maka tinggal mengganti saja di luar bulan ramadhan dalam waktunya yang luas tersebut.

Wallahu Ta’ala A’lam.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments