Boleh atau Dilarang, Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja Dibayar Orang Tua?

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh ummat Islam yang memenuhi syarat sebagai bagian dari penyucian jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang dikerjakan selama 1 bulan penuh.

Namun ada kalanya orang tua melihat anaknya seperti masih kecil saja padahal si anak mulai bertumbuh menjadi pribadi dewasa, telah bekerja, dan memiliki penghasilan sendiri. Orang tua masih menganggap anaknya kecil apalagi si anak belum menikah meski mulai bekerja.

Karena hal tersebut dan kebiasaan setiap tahunnya, orang tua yang memilih membayarkan zakat fitrah untuk si anak. Pertanyaannya kemudian, bolehkah orang tua membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri?

Terkait pertanyan tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan kepada Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Berikut penjelasannya.

Zakat fitrah itu adalah zakat yang dikeluarkan karena Idul Fitri atau dengan kata lain karena telah masuk ke dalam Hari Raya Idul Fitri.

Saya ingin memulai dengan menyampaikan satu hadis Nabi SAW tentang kewajiban dan ketentuan zakat fitrah, yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dari Ibnu Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sejumlah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim baik hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa. Dan Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat salat (Idul Fitri)”.

Syarat diwajibkan zakat fitrah itu adalah muslim, memiliki harta sejumlah kewajiban zakat (di luar kebutuhan pokok sehari-hari), dan ada (masih hidup) pada waktu diwajibkannya zakat fitrah (masuknya 1 Syawal / Maghrib pada 1 Syawal).

Dengan demikian, setiap individu yang masih hidup ketika masuk Maghrib pada tanggal 1 Syawal telah dikenakan kewajiban zakat fitrah. Bagi yang belum baligh atau tidak berakal sehat, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah tanggung jawab orang tuanya.

Bagi muslim yang telah baligh dan aqil (berakal sehat), sudah menjadi kewajibannya sendiri untuk mengeluarkan zakat fitrah. Namun jika ia tidak mampu karena belum bekerja dan masih di bawah tanggung jawab orang tuanya, maka orang tuanya lah yang mengeluarkan zakat fitrah untuknya.

Adapun jika seorang muslim itu sudah baligh dan aqil (berakal sehat) serta telah memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ada pada dirinya. Bukan pada orang tuanya. Namun, jika orang tuanya ingin mengeluarkan zakat fitrah untuknya, maka ini adalah hal yang dibolehkan. Tidak ada masalah. Sah-sah saja. Namun sebaiknya ini dilakukan atas pengetahuan dan izin dari anaknya tersebut.

Jika orang tuanya telah mengeluarkan zakat fitrah untuknya atas pengetahuan dan persetujuannya, maka ia tidak perlu lagi mengeluarkan zakat fitrah sendiri. Karena kewajibannya untuk mengeluarkan zakat fitrah telah tertunaikan.

Wallahu a’lam bish-shawab. (jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments