Pesta Miras Oplosan Berujung Aksi Pengeroyokan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Berawal dari pesta minuman keras oplosan, nyawa nyaris melayang karena dikeroyok. Peristiwa berdarah di bulan Ramadan itu terjadi di depan Puskesmas Cempaka Putih, Banjarmasin Timur.

Serdi Setiadi (44) warga Desa Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban menderita tiga luka tusuk, salah satunya mengenai paru-paru. Dua lagi mengenai punggung dan tangan kiri.

Pengeroyokan ini terjadi Ahad (16/4) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Kurang dari delapan jam setelah kejadian, satu persatu pelaku dibekuk Tim Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.

Ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Usianya masih remaja.

Haris Fadillah (18) dan Roni (19) warga Jalan Veteran Gang Baru Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. M Arya Wahid (18) warga Sungai Bilu Gang Alkaromah, Banjarmasin Timur. Dan Rahim (21) warga Jalan Veteran Gang Reymaha RT 9, Banjarmasin Timur.

Pengeroyokan dipicu pesta minuman keras. Antara korban dengan para pelaku sama-sama dalam kondisi mabuk.

Sebelum peristiwa terjadi, korban boncengan dengan temannya. Bertemu Feri (20) warga Jalan Keramat Raya, Banjarmasin Timur. Lama tak bertemu, Feri mengajak kumpul-kumpul di Cempaka Putih. Rupanya Haris, Roni, Arya, dan Rahim bersama beberapa temannya sedang pesta miras oplosan. Feri diajak. Serdi dengan temannya pun diajak.

Satu sama lain menikmati minuman oplosan tersebut, hingga akhirnya Feri tumbang termuntah-muntah. Minuman oplosan habis, mereka semua mulai mabuk. Tiba-tiba Haris tersinggung melihat perlakuan Serdi. Lantaran sudah tak terkontrol, Haris memukul Serdi.

“Haris yang pertama memukul kepala korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi H mewakili Kapolsek Kompol Taufiq Qurahman.

Merasa dalam bahaya, Serdi mencoba lari. Tapi, tiga teman Haris antara lain Roni, Arya dan Rahim mengadangnya. Seketika itu mereka memukuli Serdi hingga terjatuh. Lalu salah satu pelaku menusuk menggunakan pisau belati.

“Penusukan dilakukan oleh Arya dengan pisau belati. Dalam kondisi terluka, Rahim kembali memukul. Untung ada warga dan mereka dibubarkan. Satu sama lain kabur,” jelas Partogi.

Pertama dibekuk Roni dan Haris di tempat tinggalnya di Jalan Veteran Gang Baru.

Berikutnya Arya dan Rahim di kawasan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin Tengah.

“Keterangan para pelaku, Roni memukul dua kali di wajah. Kemudian Haris tiga kali dan Arya di wajah serta menusuk. Rahim mengaku cuma ikut memukul sekali. Mereka dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara,” beber Partogi.

Pengeroyokan dipicu hanya masalah ketersinggungan saja. “Faktor mabuk, sehingga terjadilah pengeroyokan,” tuntas Partogi. (lan/gr/fud/jpn/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments