Masyarakat Perlu Pengetahuan Menanggulangi Kebakaran

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor,  mengingatkan masyarakat agar mempunyai bekal dan pengetahuan terhadap pemicu kebakaran, serta langkah awal dalam penanganannya. Pasalnya, kebakaran kerap terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini di Kota Sampit.

Sabtu lalu (6/5), sebuah rumah terbakar di Jalan Crostopel Mihing Gang Sungkai. Kebakaran yang menghanguskan satu rumah tersebut diperkirakan akibat korsleting listrik. Beruntungnya, petugas kebakaran dengan sigap memadamkan api, sehingga tidak melalar ke rumah lain.

“Masyarakat perlu adanya pengetahuan tentang bagaimanan menangulangi apabila terjadi kebakaran. Mulai dari sebabnya, cara mengatasinya, sampai tindakan pertama jika terjadi kebakaran. Karena akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran,”ujar Halikin, Sabtu (6/5)

Dirinya mengatakan, sejak beberapa bulan belakangan, kebakaran kerap terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari kompor yang menyala hingga konsleting listrik. Sehingga dirinya menilai perlu ada upaya untuk mengedukasi masyarakat agar bisa sigap dalam menangani dan memberikan tindakan pertama saat kebakaran terjadi. Sehingga bisa ditangani lebih awal.

“Sejauh ini banyak sebabnya. Tapi yang paling bahaya adalah korsleting listrik. Sehingga masyarakat perlu diedukasi terkait masalah ini,” kata Halikin.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Mereka diminta untuk memastikan semua peralatan yang dapat memicu kebakaran seperti kompor, sudah dalam keadaan mati saat meninggalkan rumah. Perbaikan instalasi listrik yang sesuai dengan aturan juga perlu dilakukan. Karena korsleting listrik merupakan sebab paling banyak yang bisa memicu terjadinya kebakaran.

“Kita harus tetap waspada. Jika kau keluar rumah pastikan kompor tidak menyala. Instalasi listrik juga harus dipastikan sesuai dengan standar yang berlaku. Agar musibah serupa bisa kita hindari,” tutupnya. (sli/ans/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments