Panitia Diingatkan Jangan Ada Pungli saat Penerimaan Siswa Baru di Sekolah

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai disiapkan. Hampir semua jenjang sekolah telah mempersiapkan segala keperluan, dalam menerima peserta didik baru.

Namun, kerap kali terdapat oknum panitia di beberapa sekolah yang sengaja memungut pungutan liar (Pungli) saat PPDB berlangsung. Melihat kejadian yang hampir terjadi setiap tahun tersebut, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan agar jangan ada pungli dalam penerimaan siswa baru di setiap sekolah di daerah ini. Menurutunya Pungli tersebut membuat sistem PPDB menjadi tidak transparan.

Baca Juga : Masyarakat Perlu Pengetahuan Menanggulangi Kebakaran

“Saya ingatkan PPDB tahun ini jangan ada Pungli. Kita harus bersih dari pungli agar PPDB berlangsung transparan,”ujarnya, Jum’at (5/5).

Dikatakannya, PPDB harusnya memudahkan masyarakat dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak. Bukan malah membebani mereka dengan adanya uang bayaran diluar biaya yang ditetapkan, sehingga PPDB harus dilaksanakan sesuai aturan.

“Sekolah harusnya membantu masyarakat, bukan membebani masyarakat dengan pungli ini. Makanya saya tegaskan PPDB tahun ini harus sesuai aturan,” tegas Halikin.

Halikinnor menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada oknum di sekolah yang melakukan pungutan saat PPDB berlangsung. Ini harus menjadi perhatian, Agar mutu kualitas pendidikan menjadi lebih baik.

“Kita akan tindak tegas jika kedapatan oknum yang memungut Pungli. Ini kita lakukan agar kualitas pendidikan kita bermutu,” imbuhnya.

Dirinya mengimbau pencegahan pungli saat PPDB harus dilakukan sejak sekarang. Pihak internal sekolah harus secara aktif memantau agar tidak ada oknumoknum yang memanfaatkan PPDB ini untuk mencari keuntungan pribadi.

“Mari kita berantas pungli ini. Kita harus bekerja sama mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah saya imbau agar menerapkan PPDB sesuai aturan dan harus transparan,”tutupnya. (sli/ans/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments