Laporan Pemerkosaan Mario Dandy terhadap AG Diproses Polisi

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami AG. Diduga pelakunya, Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo yang juga tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Polri pun memastikan memproses laporan tersebut. “Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5).

Trunoyudo mengatakan, saat ini laporan polisi AG masih di meja penyidik. Proses tersebut masih ditelaah penyidik.

Sebelumnya, AG, 15, berstatus sebagai anak pelaku atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora. Penganiyaan itu dilakukan bersama Mario Dandy pada beberapa bulan lalu. Dalam kasus itu, anak AG telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kini, AG Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.

Laporan didaftarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan itu dibuat atas sepengetahuan AG. “Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

Mangatta mengaku sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.

“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments