Konten dari halaman ini Bareskrim Tangkap Dua Tersangka TPPO Myanmar di Bekasi - Prokalteng

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka TPPO Myanmar di Bekasi

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terhadap 20 WNI ke Myanmar di Bekasi, Jawa Barat.

”Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/5).

Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21, kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap kedua tersangka mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5) siang. Dari penangkapan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

”Petugas mencari barang bukti di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601,” terang Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kasus itu berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada 2 Mei. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada Senin (8/5).

Sebelumnya, 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada Sabtu (6/5) secara dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.

Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments