Bupati Barito Utara Ingin Tenaga Honorer Dipertahankan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Tenaga honorer (non ASN) di Kabupaten Barito Utara cukup besar porsinya. Berdasarkan penjelasan Bupati Barito Utara Nadalsyah, hampir 46 persen ruang pelayanan publik sektor kesehatan, sektor pendidikan dan sektor-sektor lainnya diisi oleh tenaga honorer.

“Saat ini Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berjumlah 3.897 orang. Untuk tenaga honorer (non ASN) berjumlah 3.379 orang, dengan persentase 53,6 persen ASN dan 46,4 persen non ASN,” ujarnya.

Berkaitan hal itu, Nadalsyah yang akrab disapa Koyem ini menyampaikan surat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Tujuannya, agar melakukan penangguhan pemberhentian tenaga honorer (non ASN). Khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Sehubungan telah diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/165/M. SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada 31 Mei 2022 lalu.

“Apabila kebijakan penerapan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut dilakukan, akan terjadi hambatan dengan pelayanan publik di RSUD, puskesmas, puskemas pembantu, serta akan terjadi kekosongan tenaga pendidik baik TK, SD dan SMP juga pelayanan publik di sektor-sektor lainnya akan terganggu,” jelasnya.

Selain terganggunya pelayanan publik. Penghapusan tenaga non ASN juga akan berdampak meningkatnya jumlah pengangguran. Meningkatnya angka kemiskinan, dan tentu akan meningkatkan dampak sosial lainnya yang tidak diinginkan.

“Kami mohon kesediaan bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menangguhkan pemberhentian tenaga honorer (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (hms) 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments