Pengembangan Bandara dan Pelabuhan, Diakomodir Kemenhub RI

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya mendapatkan persetujuan dan diakomodir oleh Kementerian Perhubungan pada sejumlah kegiatan strategis yang diajukan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Nasional. Di antaranya, pengembangan sejumlah bandara dan pelabuhan di Kalteng.

“Pertama pengembangan Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Bandara H Asan Sampit dan ada beberapa Pelabuhan lanjutan. Misalnya, Pelabuhan Lupak yang lanjutan food estate, dan pelabuhan sungai yang ada di Kotim (Kotawaringin Timur),” ungkapnya, Selasa (16/5).

Selain itu, di luar Musrenbang tingkat Nasional, kata Dedy banyak kegiatan yang sudah dikomunikasikan ke Kementerian sepanjang sudah masuk ke dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Perhubungan.

“Kita berharap semakin banyak program-program yang diakomodir pusat untuk tahun 2024,” ungkapnya.

Dedy menjelaskan urgensi pengembangan Bandara di Sampit. Di antaranya kondisi harga tarif tiket naik karena kondisi kekuatan tanah landasan pacu sudah mulai penurunan.

“Kondisi Sekarang PCAnya 39, kita harus mencapai 45 sehingga pesawat boeing a320 seri 370 bisa mendarat. Kalau sudah bisa, pesawat berbadan besar masuk ke dalam. Otomatis jumlah penumpang yang tertampung semakin besar. Operasional pesawat  semakin ekonomis dibandingkan sebelumnya. Kita mendorong penguatan landasan pacunya ini dulu, agar bandara di Iskandar dan H Asan sudah bisa dilewati oleh pesawat berkekuatan besar, sambil nanti bertahap kita usulan juga perpanjangan landasan pacunya,” jelasya.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kalteng menargetkan penguatan landasan pacu dengan harapan pesawat berbadan besar masuk yang kemudian bisa menekan harga.

“Serta jumlah maskapai yang akan masuk juga semakin bertambah. Sehingga harga bisa ditekan,” tandasnya. (pri/hfz) 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments