Manfaatkan Sektor Pariwisata Sebagai Sumber PAD

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik, mendesak pemerintah daerah untuk memanfaatkan sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena potensi PAD dari sektor kepariwisataan di daerah ini masih belum dimaksimalkan dengan baik. Terutama karena kurangnya kontribusi dari pengelola wisata swasta terhadap daerah.

“Sektor Pariwisata Pantai Ujung Pandaran yang berada di Kecamatan Teluk Sampit, adalah salah satu lokasi wisata yang dapat meningkatkan PAD, karena ribuan wisatawan memadati sejumlah kawasan wisata yang dikelola oleh pihak swasta, terutama saat libur lebaran ataupun saat tahun baru,” kata Sutik.

BACA JUGA : Resmikan Obyek Wisata Linusa Garden, Bupati Kotim Sarankan Ini

Menurutnya, pengelola objek wisata yang ada di Pantai Ujung Pandaran saat ini belum memberikan kontribusi finansial yang cukup kepada pemerintah daerah, Pengelola objek wisata meraup keuntungan yang cukup besar.  Selama ini tidak ada satu persenpun keuntungan yang disetorkan ke pemerintah daerah oleh pihak swasta. Seperti biaya masuk objek wisata maupun retribusi parkirnya.

“Tarif tiket masuk cukup mahal. Untuk setiap kendaraan juga menjadi keluhan warga. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp20 ribu – Rp25 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sekitar Rp10 ribu, harusnya mereka ada kontribusi terhadap daerah,” ucap Sutik

Politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah daerah, segera melakukan pendataan objek wisata milik swasta yang ada di kawasan Pantai Ujung Pandaran. Sehingga nantinya dapat dilakukan penarikan retribusi untuk menambah PAD daerah.

“Hal ini harus dilakukan pemerintah kabupaten, agar pengelolaan objek wisata yang ada dapat diatur dengan baik. Sehingga kontribusi finansial dari wisatawan dapat ditingkatkan dan menjadi sumber pendapatan bagi daerah kita,” jelasnya (bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments