Ditolak ‘Bercinta’, Suami Robek Kemaluan Istri Hingga 10 Cm

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Peristiwa mengegerkan terjadi Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Gara-garanya suami merobek kemaluan istrinya, karena menolak ajakan untuk berhubungan suami istri.

Suami tersebut adalah MN, 38, yang kemudian berhasil polisi tangkap, tak lama usai melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Insiden tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas, 26 April 2023 lalu.

Menurut Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, kejadiannya bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan. Mendapat ajakan dari suaminya itu, korban pun menolak.

“Pelaku minta berhubungan, kemudian istrinya menolak,” ujar AKP Miptahuddin kepada wartawan, seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).

Kapolsek menambahkan korban menolak, karena beralasan trauma. Pelaku kerap menganiayanya saat berhubungan. “Penolakan korban karena pelaku suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan. Sehingga korban trauma,” tuturnya.

Penolakan itu membuat keduanya kemudian terlibat cekcok. Sehingga entah bagaimana awal kejadiannya, sampai kemudian ‘barang’ sang istri terluka hingga 10 cm. Pelaku menggunakan jari tangannya saat melakukan hal tersebut.

“Pelaku gelap mata lalu merobek kemaluan korban dengan menggunakan jari tangannya hingga robek 10 cm,” jelasnya.

Usai peristiwa suami robek ‘barang’ istrinya itu, korban mengalami pendarahan hebat. Sehingga harus segera melarikannya ke rumah sakit. “Korban tidak berhenti mengeluarkan darah. Maka dokter segera melakukan tindakan,” beber Kapolsek.

Pelaku Melarikan Diri

Sementara itu, sang suami yang ketakutan telah melakukan dugaan KDRT terhadap istrinya langsung pergi. Dia melarikan diri tak lama setelah kejadian.

“Pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Berikutnya, polisi yang mendapat informasitersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil polisi tangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Aek Tobang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada, Selasa 23 Mei 2023 malam.

“Kita dapatkan informasi bahwa pelaku di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Miptahuddin.

Saat ini, pelaku suami robek ‘barang’ istrinya itu sudah polisi amankan di Mapolsek Barumun, dan sedang dalam proses penyidikan. “Pelaku penyidik kenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments