Konten dari halaman ini Ketua DPRD Seruyan Sebut Petani Adalah Penjaga Tanah Air

Ketua DPRD Seruyan Sebut Petani Adalah Penjaga Tanah Air

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan bahwa Kabupaten Seruyan memiliki potensi pertanian padi yang sangat menjanjikan. Artinya, bisa untuk terus dikembangkan.

Seperti salah satunya di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. Di wilayah ini, memiliki area ataupun potensi persawahan yang sangat luar biasa.  Pihaknya pun mengapresiasi upaya para petani. Khususnya, dalam mensukseskan sektor pertanian di wilayah kabupaten setempat.

“Potensi disini saya rasa sangat luar biar. Jadi saya dalam hal ini yang pertama bahwa petani harus menjaga tanah air. Tentunya ada dua arti dalam kalimat ini,” katanya usai mengikuti acara syukuran panen padi sawah di Desa Pematang Limau, Kamis (25/5).

Dijelaskannya, makna dari menjaga tanah air yang dimaksud yang mana para petani yang ada ini memang harus menjaga tanah dan juga air pada pertanian yang dikelola dengan baik.

“Kedua, tanah ini adalah berkaitan dengan ketahanan ekonomi. Tentunya Kiprah dari petani ini salah satu menjaga ketahanan pangan Nasional. Harapannya dengan rangakaian acara ini petani. Kita yang ada di Seruyan bisa sukses dan lebih maju lagi,” harap Zuli Eko Prasetyo dari PDI-Perjuangan.

Sementara itu, Bupati Seruyan, Yulhaidir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Tunjarsah mengatakan bahwa, panen padi yang dilakukan ini membuktikan bahwa secara umum petani Kabupaten Seruyan khususnya Desa Pematang Limau telah berhasil dan sukses dalam mengelola lahan pertaniannya dengan baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan. Saya menyambut baik dan turut gembira dengan diselenggarakannya syukuran panen ini. Kita tentunya sangat bersyukur. Karena setiap tahun petani di Desa Pematang Limau ini berhasil mengelola lahan pertaniannya dengan baik,” kata Tunjarsah. (pri/ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments