Pangkalan Tidak Boleh Jual Elpiji 3 Kg ke Kios?

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melaksanakan rapat menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) tim Pemko Palangka Raya bersama FKPD dan PT. Pertamina Patra Niaga area Kalteng. Rapat ini membahas terkait pengawasan distribusi dan pembinaan terhadap pangkalan dan kios-kios pengecer elpiji 3 Kg bersubsidi di Kota Palangka Raya, bertempat di ruang rapat dinas setempat, Kamis (25/5/2023).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan dari pertemuan rapat tersebut pihaknya memberikan informasi. Terkait hasil sidak dan akan melakukan rapat ulang kembali.  Dengan tujuan mengatur kendala apa saja di lapangan dan pengaturan harga HET elpiji 3 Kg Rp22.000.

“Pada rapat berikutnya, kita akan memberikan kesimpulan terakhir, bahwa apakah nanti pangkalan boleh menjual ke kios atau tidak. Walaupun, sebenarnya itu tidak boleh secara aturan. Kami melakukan monitoring, sehingga bagaimana distribusi mereka,”ucapnya kepada awak media, Kamis (25/5/2025).

Dijelaskannya, ada berbagai permasalahan ditemukan di lapangan. Misalnya di wilayah Kecamatan Bukit Batu ada pangkalan yang menggunakan atas nama orang lain dan alamat berbeda. Proses perizinan balik nama belum dilakukan, di wilayah tersebut juga pangkalan mendapatkan jatah 560 tabung sebagian dipasarkan di luar wilayah Kota Palangka Raya. Misalnya ke daerah Kabupaten Gunung Mas dengan menggunakan armada berupa pick up.

“Selain itu,  ada juga temuan rata-rata pangkalan tidak melayani masyarakat sekitar hanya melayani kios-kios,” tukasnya.

Berdasarkan data, lanjut Samsul, pangkalan dan agen di Kota Palangka Raya sebanyak 350. Hasil lanjutan rapat sidak akan menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat selanjutnya. Di samping itu, pihaknya akan berupaya memperbaiki alur distribusi gas subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedepannya tidak ada lagi agen, pangkalan, bahkan kios-kios yang menjual di atas HET dan masyarakat serempak membeli tabung gas elpiji 3 kg itu dengan harga Rp.22.000,” tandasnya. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments