Gubernur Teken SK PAW

Syaufwan Hadi Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Gubernur Kalimantan Tengah akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palangka Raya sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Syaufwan Hadi S.Pi. SK tersebut tertuang dalam nomor  188.44/179/2023.

Gaduk-sapaan akrab Syaufwan Hadi akan secara resmi menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya usai mengucap sumpah.

Plt Sekretaris DPRD Palangka Raya, Urianinu Napulangit, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran Nomor 188.44/178/2023. tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024  atas nama almarhum Jumatni.

“Yang bersangkutan (Jum’atni, Red) telah meninggal dunia karena sakit. Dan yang akan ada Pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Palangka Raya sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Syaufwan Hadi, berdasarkan SK Gubernur Kalteng, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya,” jelas Urianinu Napulangit

“Semoga bulan ini bisa dilaksanakan pelantikan PAW,”ucapnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada prokalteng.Co, Kamis (25/5/2023).

Dengan adanya PAW ini, urai Urianinu, tugas dan peran yang ditinggalkan oleh almarhum Jum’atni, bisa diisi dengan baik dan juga optimal oleh Syaufwan Hadi yang akan duduk di kursi legislatif. Dan dilantik oleh Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto. “Penetapan PAW ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalteng,”tandasnya.(rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments