Konten dari halaman ini Polsek Danau Sembuluh Ingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla - Prokalteng

Polsek Danau Sembuluh Ingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan melalui Polsek Danau Sembuluh terus gencar melaksanakan sosialisasi. Khususnya terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Danau Sembuluh. Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat mengancam kelestarian hutan dan lahan serta merugikan masyarakat sekitar.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kapolsek Danau Sembuluh, Iptu Suyoto mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh personelnya dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Baca Juga: Sembilan Kasus Karhutla di Palangkaraya, BPBD Ungkap Penyebabnya

“Tujuannya adalah agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Danau Sembuluh memahami bahaya karhutla. Ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kebakaran,” katanya, Kamis (1/6).

Kapolsek juga menjelaskan bahwa, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan karhutla. Sehingga kegiatan sosialisasi, pihaknya pun memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan hutan dan lahan yang baik serta cara-cara pencegahan kebakaran.

Tambahnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel juga membagikan materi edukatif tentang bahaya karhutla dan cara pencegahannya kepada masyarakat setempat. Selain itu, mereka juga membentuk posko-posko pencegahan karhutla yang tersebar di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Danau Sembuluh.

“Polres Seruyan akan terus berkomitmen dalam memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Danau Sembuluh semakin peduli terhadap pentingnya menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran,” pungkasnya. (pri/ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments