Tega! Pacar Dijual Lewat MiChat, Tarifnya Rp200 Ribu Sekali Kencan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Tiga pria asal Semarang ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Ketiganya melakukan tindakan tak terpuji dengan tega menjual pacar yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa saat menggelar press release di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6), mengatakan ketiga pria yang diamankan yakni VMF, 24, dan VNAC, 19, warga Bandarharjo Semarang Utara serta HV, 20, warga Candisari Semarang.

Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS, 15; ADN, 17; dan NPM, 16, yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kronologis Prostitusi Online 

Kasat Reskrim Polres Grobogan mengatakan, ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk dijadikan pacar. Setelah berpacaran, ketiga pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban dan menjualnya lewat MiChat.

“Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” ungkap AKP Kaisar Ariadi Pradesa dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

AKP Kaisar Ariadi Pradisa menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. “Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,” ucap AKP Kaisar Ariadi Pradesa.

“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” jelas AKP Kaisar Ariadi Pradesa.

Dari prostitusi online itu, korban dijual dengan tarif sekitar Rp 200 ribu. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tiga hingga empat kali.

Sementara itu, VMF, 24, yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu. “Paling besar mendapatkan bagian Rp 800 ribu. Grobogan ramai Pak,” ucap VMF. (edy pramana/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments