Wacanakan Subsidi Transportasi Atasi Kenaikan Harga Daging Ayam

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Riza Rahmadi berencana akan menyiapkan subsidi transportasi untuk komoditas harga daging ayam. Hal itu merespon atas permasalahan kenaikan harga daging ayam yang terjadi di Palangkaraya.

“Subsidi transportasi ini nanti akan kita hitung berapa untuk daging ayam. Kita akan fasilitasi subsidi transportasi dan berkoordinasi di tingkat distributor ke pedagang. Kita akan fasilitasi nanti. Untuk memanfaatkan fasilitas distribusi yang memang disediakan oleh pemerintah untuk menekan biaya transportasi nanti,” ujarnya kepada awak media di Pasar Besar Palangkaraya usai mendampingi Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan meninjau stok dan harga kebutuhan pokok, Sabtu (3/6).

Baca Juga: Mendag Soroti Harga Daging Ayam di Palangkaraya

Terkait program subsidi transportasi, diakui Riza sebelumnya juga pernah dilakukan ke petani cabai dari produsen di Barabai ke Palangkaraya. Oleh karena itu, subsidi transportasi untuk komoditas harga daging ayam, kata Riza merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Perdagangan (Mendag).

“Ini merupakan tindaklanjut arahan Menteri untuk menfasilitasi distribusi. Memang itu menjadi program Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Riza menjelaskan, kenaikan harga daging ayam tersebut terjadi karena pada harga ayam dari kandang sudah di angka Rp.30.000 perkilogram. Ia juga mengakui peternak sempat mengalami kerugian pada awal Ramadan harga daging ayam mencapai Rp.16.000 dan Rp.17.000. Sedangkan daging ayam di kandang Rp.23.000.

“Kita beri kesempatan kepada peternak kita mengembalikan kerugian. Sehingga dari semestinya Rp.23.000 sekarang menjadi Rp.30.000 di kandangnya. Jadi bukan spekulan yang memanfaatkan, kita beri kesempatan lah. Tapi kita sudah koordinasikan dengan Perhimpunan Perunggasan Pinsar Kalteng. Kita mengharapkan 2 minggu ke depan harga daging ayam melandai,” tandasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments