Diringkus di Barak, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.

BACA JUGA : Paket Sabu, Antarkan Pria Ini Meringkuk dalam Sel

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo. MS diringkus Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno Rabu (7/6).

BACA JUGA : Jaga Kebersihkan Sirkuit Sabaru, DLH Kota Turunkan 15 Petugas

AKP Harno menjelaskan. Penangkapan dilakukan di barak kayu, di Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Saat tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya. Disaksikan Ketua RW setempat,  ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya.

Selain itu kata Harno, barang bukti pendukung lainnya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp100.000.

“Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba,” ucap Harno. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments