PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan perkara pemalsuan surat paklaring dengan terdakwa Madi Goening Sius (69) memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/6). Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Riwun Sriwati mengaku belum siap dalam tuntutan kepada terdakwa.
“Mohon maaf sebelumnya. Untuk tuntutan atas nama terdakwa Madi Goening hari ini belum siap kami bacakan. Mohon izin majelis minta waktu satu kali lagi. Dibacakan pada hari Senin depan,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Agung Sulistiyono saat sidang.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pengedar Obat Ilegal Segera Disidang
Lantas para perwakilan korban yang menonton persidangan dari luar ruangan melalui televisi pun riuh merespon penyampaian dari JPU tersebut. Sehingga, hakim pun menjadwalkan ulang agenda tuntutan tersebut pada Senin (12/6).
Merespon penundaan tuntutan, Juru bicara (Jubir) Korban Mafia Tanah yang diduga dilakukan Madi Goening Sius, Men Gumpul mengaku menerima dengan lapang dada dengan tuntutan yang belum siap. Ia beranggapan tuntutan tersebut tidak bisa dipaksakan jika belum selesai.
“Kita tunggu yang terbaiknya. Mungkin ini semuanya adalah kehendak Tuhan. Kita tidak keberatan. Karena saya yakin jaksa ini adalah kuasa negara. Tapi biar bagaimanapun kita akan tetap kawal,” jelasnya.
Men Gumpul menginginkan pembacaan putusannya jangan melampaui batas waktu penahanan. Selain itu, ia juga mengharapkan JPU bisa membacakan tuntutan sesuai dengan yang diharapkan para korban mafia tanah sesuai dengan dakwaan sendiri.
“Kita mengharapkan jaksa memberikan yang terbaik. Karena ini sudah menjadi rahasia umum. Semua orang sudah tahu bahwa pasal yang didakwakan itu kepada terdakwa,” tandasnya. (pri/hfz)