Konten dari halaman ini Tinjau Kembali Kitab Hukum Adat, Dewan mengaku Begini -

Tinjau Kembali Kitab Hukum Adat, Dewan mengaku Begini

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Heriyus M Yoseph mengaku setuju dengan usulan peninjauan kembali Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Menurut poltisi PDIP Mura ini, penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dengan membuat rumusan berupa aturan lanjutan yang lebih mendetail. Begitu juga jelas, dan mudah dipahami sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Intinya adalah merevisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung dengan membuat rumusan norma sebagai panduan dalam praktek pelaksanaannya agar menjadi lebih jelas, mudah dipahami, dan tentunya menghindari penafsiran yang salah. Menekankan bahwa revisi yang dimaksud bukanlah menghapus atau mengurangi pasal-pasal yang ada. Tetapi sebagai langkah penyempurnaan,” kata Heriyus, Jumat (16/6) lalu.

Musyawarah rapat koordinasi hukum adat saat itu, dihadiri Sekretaris Daerah Mura, Asisten Pemerintahan Setda Mura, Kesbangpol Mura, Camat Permata Intan, Camat Tanah Siang dan tokoh tokoh adat. Hadir juga Sekretaris Damang Tanah Siang, Ketua Kerukunan Pulobasan dan Mantir Kecamatan Murung.

Lebih lanjut Heriyus menyampaikan, setelah dilakukan revisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung, maka harapannya tidak ada lagi penafsiran yang bersifat sepihak. Sebab dengan adanya ketentuan petunjuk pelaksanaan, itulah yang akan menjadi pedoman atau acuan dalam implementasinya.

“Menjadi sangat penting menjaga azas kebersamaan dan keadilan dalam penegakan hukum adat di daerah Murung Raya. Agar situasi dan kondisi tetap kondusif,” tandasnya.

Sementara Tokoh Kerukunan Pulobasan yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Dewan Adat Daerah (DAD) Mura, Lukman Setiawan mengungkapkan kitab Hukum Adat Siang-Murung memang sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali. Meskipun kitab tersebut merupakan warisan leluhur yang sangat penting.

“Dalam pelaksanaannya perlu ada rumusan norma sebagai panduan untuk menghindari penafsiran yang salah,” cetusnya. (dad/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments