NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah tempat di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Enam tersangka asal Kalimantan Barat berhasil ditangkap, beserta barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai merk.
Pengungkapan kasus curanmor di daerah perbatasan Kalteng-Kalbar itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release di Aula Joglo Mapolres setempat, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Â Jaga Kondusivitas, Polres Lamandau Lakukan Pengamanan di Sejumlah Titik
“Kita telah mengamankan enam pelaku curanmor dan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor. TKP berada di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres.
Dijelaskan Bronto, TKP penangkapan para tersangka yang masih di bawah umur itu di beberapa desa. Baik di Kelurahan Kudangan, Desa Riam Tinggi serta Desa Landau Kantu, Kecamatan Delang.
“6 tersangka ini merupakan anak di bawah umur. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Lamandau dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Kapolres Lamandau menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya diversi terkait tindakan yang telah dilakukan oleh para pelaku curanmor tersebut.
“Apabila tidak berhasil, maka kasus akan kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya yaitu dalam waktu maksimal 15 hari. Kasus akan di P21 untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan,” sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Bronto, sepeda motor hasil curian itu dibongkar untuk dijual sparepartnya kepada penadah.
“Mereka ini ada semacam home base atau bengkel, disitulah mereka mempreteli sepeda motor curian itu,” jelas Kapolres.
Kepada para pelaku, beber Kapolres, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 6e KUHPidana, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menaruh atau menyimpan kendaraan benar-benar dipastikan bahwa kunci sudah dicabut dari stangnya dan kalau perlu dilakukan kunci ganda,” pungkasnya. (pri/bib)