Lomba Tingkat Provinsi Kalteng

Selamat! Kelurahan Ketapang Raih Juara I, Ini Pesan Bupati

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Selamat! Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menorehkan prestasi dalam ajang lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berhasil meraih juara I dalam kategori lomba tingkat kelurahan.

Dan untuk Kategori lomba tingkat desa meraih juara II yaitu Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. “Saya mengucapkan selamat untuk Kelurahan  Ketapang dan Desa Gunung Makmur. Yang telah meraih juara lomba tingkat kelurahan dan desa. Dan ini merupakan suatu kebanggaan untuk kita masyarakat Kabupaten Kotim,” kata Bupati  Kotim  H Halikinnor, Senin (30/6).

Dirinya mengatakan walaupun telah berhasil meraih prestasi, jangan membuat cepat berpuas diri. Karena dengan keberhasilan Kelurahan Ketapang menjadi juara I dalam salah satu kategori lomba tersebut, maka kelurahan itu akan menjadi perwakilan Provinsi Kalteng untuk mengikuti lomba serupa di tingkat nasional.

“Saya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat untuk dapat saling bergotong-royong mempersiapkan agar saat kunjungan tim penilai dari pusat nantinya Kelurahan Ketapang bisa mendapat hasil terbaik,” ucap Halikin.

“Mari kita doakan bersama-sama agar Kelurahan Ketapang yang juara I tingkat provinsi juga bisa juara ditingkat nasional, paling tidak masuk tiga besar, juara nasional,” ujar Halikin. Ia juga mengatakan dengan keberhasilan meraih juara di lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Kalteng ini, Kelurahan Ketapang mendapat hadiah uang pembinaan sebesar Rp120 juta. Sedangkan Desa Gunung Makmur sebesar Rp 100 juta.

“Hadiah tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan desa maupun kelurahan. Agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sekitar kelurahan maupun desa,” tutupnya. (bah/ans/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments