Program TMMD Mempercepat Pembangunan di Daerah

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti. Menghadiri upacara pembangunan program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Reguler Ke-117 Kodim 1015/Sampit tahun 2023 di Kabupaten Seruyan, di Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu (12/7). Hj Iswanti mengatakan,Program TMMD mempercepat pembangunan di Daerah

“Program ini juga membantu tugas pemerintah di daerah. Dalam sukseskan pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama, dan berkolaborasi dengan masyarakat. Adapun tema dari TMMD tahun ini adalah “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat semakin Kuat”. Jelas Hj Iswanti yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup)

Iswanti berharap. Melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler Ke-117 KODIM 1015/ Sampit, di Kecamatan Seruyan Tengah. Dapat mewujudkan keseimbangan pembinaan semangat kebersamaan TNI dan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

“Sehingga kebersamaan TNI dengan Pemkab Seruyan akan selalu terjaga. Dan terpelihara dengan baik. Serta berdampak positif bagi masyarakat sekitar,” kata Iswanti.

Perlu diketahui. Bahwa, pada tahun ini Kodim bersama Pemkab Seruyan. Melanjutkan program bakti TMMD Reguler Ke- 117 di Desa Penyumpa Kecamatan Seruyan Tengah. Berupa kegiatan fisik, dengan sasaran yaitu pembuatan jembatan kayu ukuran panjang 15 dan lebar 4 meter.

Selain itu. Juga pembukaan jalan baru sepanjang 3.000 meter kali lebar 20 meter dari Desa Penyumpa menuju Kelurahan Rantau Pulut. Kecamatan Seruyan Tengah. Pembersihan jalan menuju lokasi wisata Riam Gading, rehab rumah ibadah dan non fisik.

Dari pihak Kodim nantinya, akan melaksanakan penyuluhan bela Negara. Wawasan kebangsaan. Rekrutmen TNI. Bahaya narkoba. Hukum. Kamtibmas. KB kesehatan posyandu. Penurunan stunting dan penyuluhan pertanian.

“Jadi untuk kegiatan hari ini, setelah selesai upacara pembukaan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah serah terima, penyerahan bantuan dan peninjauan pengobatan masal gratis serta kita melihat langsung ke lokasi sasaran,” pungkasnya. (ais/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments