PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal. Temuan ini saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku inisial ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru.
“Serbuk kristal sebanyak 5 paket ini diduga kuat adalah sabu. Dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ucap Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kepala Satresnarkoba AKP Aji Suseno, Jumat (14/7).
BACA JUGA:Â Pakai Uang Pas saat Bayar Parkir, Segini Tarif yang Ditentukan Dishub
BACA JUGA:Â Sunnah Memotong Kuku pada Kamis, Jumat, dan Senin, Berikut Tata Cara yang Dianjurkan
“Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya langsung kami amankan. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” lanjutnya.
BACA JUGA:Â Gagalkan Transaksi Narkotika, Buruh Harian dan Barbuk Sabu Diamankan
Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Â Jelang Pemilu, Polresta Palangkaraya Simulasi Dalmas Awal
BACA JUGA:Â Seorang Pria Menemukan 700 Koin di Lahan Peternakannya
“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.(pri/hfz)