Sukseskan dan Semarakan Porprov Kotim, Ini Imbauan Bupati

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor. Meminta seluruh kantor instansi pemerintah maupun swasta, untuk sukseskan dan semarakan Porprov Kotim. Untuk mewujudkan keinginan itu, Bupati Kotim Halikinnor,menghimbau untuk menghiasi atau mempercantik kantor dengan memasang umbul-umbul, spanduk dan lampu hias.

“Saya mengimbau semua kantor pemerintah dan swasta untuk memasang umbul-umbul, spanduk dan lampu hias di kantornya, guna mensukseskan dan menyemarakkan Porprov yang akan digelar 26 Juli nanti,” kata Halikin, Senin (17/7).

Dirinya juga meminta seluruh tempat usaha dan hotel, diharapkan dipercantik agar turut memberi suasana semarak. Dan kemeriahan pelaksanaan Porprov. Pelaku usaha bahkan disarankan membuat program, kegiatan, menu maupun promosi khusus selama kegiatan Porprov Kalteng nantinya.

“Saya memperkirakan ada lebih 10.000 tamu yang akan datang ke Kota Sampit, dan Mereka menginap, berbelanja dan menggunakan berbagai jasa di Kota Sampit selama Porprov berlangsung. Kita harus memberikan pelayanan terbaik untuk mereka,” ujar Halikin.

Dia berharap. Agar tamu dari 12 kabupaten dan satu kota yang datang bisa terlayani dengan baik. Suguhan terbaik dan keramahan pelayanan diharapkan bisa memberikan kesan positif dan membuat para tamu merasa puas selama berada di Kota Sampit.

“Saya juga berharap kegiatan Porprov kalteng ini membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Melalui perputaran uang di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, hiburan, perhotelan, kuliner, transportasi dan lainnya,” ucap Halikin

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menambahkan, pihaknya berharap Kabupaten Kotim meraih sukses ganda. Yaitu sukses menjadi tuan rumah dan penyelenggara yang baik. Serta sukses menjadi juara umum Porprov XII Kalimantan Tengah. (bah/ans/kpg/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments