Konten dari halaman ini BNNP Kalteng Amankan Tiga Pengedar Sabu Jaringan Kalbar

BNNP Kalteng Amankan Tiga Pengedar Sabu Jaringan Kalbar

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus narkotika. Dengan menangkap tiga orang diduga pengedar sabu jaringan Kalimantan Barat (Kalbar). Hal tersebut terungkap pada jumpa pers pengungkapan kasus dari bulan Juni hingga Juli 2023.

“Inisial MW, RM, SG tiga orang. Peranannya pengedar. Mereka ingin mengedarkan di wilayah Gunung Mas,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Agustiyanto saat diwawancarai, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Terungkap, Jasa Ekspedisi Disalahgunakan untuk Kirim Narkotika

Dari tiga orang tersebut, MW merupakan seorang wanita yang menjadi salah satu pengedar. Dari ketiga orang tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 250,81 gram.

“Barangnya didapat dari Kalbar. Kita lagi selidiki ini barang siapa diatasnya dia,” bebernya.

Dia menerangkan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut dari 250 gram hingga 500 gram.

“Mengedarkannya di Palangkaraya dan satu di Kotawaringin Timur, dan rencananya dikirim ke Gunung Mas,” bebernya.

Kronologinya, ketiga tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan terhadap kendaraan roda empat tersebut. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus narkotika tanggal 6 Juli 2023.

“Dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan NW dan dua orang laki-laki  RM dan SG beserta barang bukti diduga narkotka jenis sabu dengan berat bruto 250,81 gram,” terangnya.

Barang tersebut kini dimusnahkan oleh BNNP Kalteng. Sabu tersebut dilarutkan dengan pembersih lantai.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments