Kelompok Tani Desa Penyombaan kini Kantongi SK HKM

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI tentang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Kungkung Jaya, Desa Penyombaan, di sela rangkaian kegiatan Festival Balayah Lanting.

BACA JUGA: Hendra Lesmana Ajak Masyarakat Gali Potensi Wisata Desa

BACA JUGA: Pangdam XII/Tpr Kunker ke Lamandau, Minta Anggota Jauhi Narkoba

Senin 24 Juli 2023, Bupati Lamandau mengatakan, dengan diserahkannya SK ini maka secara resmi kelompok tani hutan legal telah diberikan persetujuan. Untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada KTH Kungkung Jaya seluas 1,815 hektare. Pada kawasan hutan lindung di kawasan Desa Penyombaan, Kecamatan Delang.

BACA JUGA: Bunda PAUD Lamandau Ajak Masyarakat Cegah Kekerasan Tehadap Anak

BACA JUGA: Buka Pesparawi Lamandau, Bupati Ingin Berjalan dengan Baik

“Salah satu usaha yang akan dijalankan yaitu ekowisata atau wisata berbasis pelestarian lingkungan hidup,” kata Hendra.

BACA JUGA: Lamandau Raih Juara 2 Lomba Klinik KB Swasta Tingkat Kalteng 2023

BACA JUGA: Bupati Lamandau Sambut Antusias Kunker Pangdam XII/Tanjung Pura

Lebih lanjut, Hendra Lesmana, mengucapkan terimakasih kepada KPH Lamandau dan Sukamara yang telah mendorong terbitnya SK ini. Semoga kedepannya Desa Penyombaan dapat menjadi destinasi ekowisata yang berdaya saing. Memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah dan Kabupaten Lamandau secara umum. (pri/bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments