Kali Kedua, Kasus Narkotika Gunakan Jasa Ekspedisi

- Advertisement -
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus narkotika berkedok jasa pengiriman barang di Palangkaraya. Hal tersebut terungkap pada jumpa pers pengungkapan kasus dari bulan Juni hingga Juli 2023.
“Pelaku dari ganja HS, dia ini mengaku makai saja. Namun kita terus melakukan pengembangan. Pengirimnya ada di Medan,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Agustiyanto saat diwawancarai, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Sopir Buang Plastik Warna Hitam, Ternyata Isinya 3 Paket Sabu

HS, kata Agustiyanto mengaku baru pertama kali mencoba membeli barang haram tersebut lewat online. Padahal usia tersangka terbilang masih muda, yakni 22 tahun dengan menyandang statusnya sebagai mahasiswa. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 100 gram dengan nilai sekitar Rp 1,5 juta.
Agustianto mengungkapkan kasus narkotika berkedok jasa pengiriman barang ini sudah 2 kali terungkap sejak tahun 2023 berjalan.
Kronologinya, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng dan Tim Bea Cukai Palangkaraya melakukan pengecekan  terhadap paket barang yang dicurigai berisikan narkotika golongan I jenis ganja ke Gudang Lion Parcel.
“Setelah dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Kemudian dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering,” bebernya.
Setelah itu, dilakukan control delivery bersama dengan kurir lion parcel dan Bea Cukai Palangkaraya ke alamat tujuan. Sesuai yang tertera pada paket di Jalan Bukit Keminting I yakni barak pintu nomor 5 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
“Namun setelah dilakukan control delivery ke alamat tujuan, alamat tersebut palsu. Kemudian tim melakukan koordinasi  antara kurir dan penerima paket, sehingga diketahui bahwa penerima paket pada saat itu sedang berada di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Beliang Kelurahan Palangka,” bebernya.
Sehingga timn bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama HS saat menerima paket berisikan diduga narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus narkotika tanggal 23 Juni 2023.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus berisikan daun ganja kering. Diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 108,49 gram,” terangnya.
Barang tersebut kini dimusnahkan oleh BNNP Kalteng. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.  HS disangkakan pasal 114 (1) Juncto Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri/hfz)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments