Konten dari halaman ini Baksos Meriahkan Porprov dengan Sunatan Massal - Prokalteng

Baksos Meriahkan Porprov dengan Sunatan Massal

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Untuk memeriahkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke XII Tahun 2023. Pemkab Kotim menggelar bakti social (Baksos). Baksos Meriahkan Porprov dengan Sunatan Massal, yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/7)

“Ini sala satu rangkaian kegiatan kita untuk memeriahkan Porprov tahun ini. Saya berterima kasih kepada tim medis yang membantu panitia dalam kegiatan ini,” kata Bupati Kotim H.Halikinnor saat melihat kegiatan tersebut.

Dirinya berharap, acara baksos dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan khitan terhadap anaknya. Momen penyelenggaraan Porprov sengaja dipilih untuk melakukan baksos tersebut. Mengingat selain karena agenda olahraga empat tahun sekali itu pertama kali dilaksanakan di Kotim, momen tersebut juga bisa mengpumpulkan masa yang banyak dan penyebaran informasi yang luas.

“Saya harap ini bisa membantu masyarakat kita yang ingin mengkhitankan anaknya. Saya juga berterima kasih kepada orang tua yang mau mengantarkan anaknya berkhitan,” ucap Halikin.

Dia juga memgatakan, Sunatan masal tersebut tidak menggunakan sistem kuota. Selama ada anak yang datang di jam yang telah ditentukan, maka proses sunatan masal terus dilakukan.

“Kita tidak menghitung banyaknya anak. Selama masih di jam yang kita tentukan, akan terus kita layani dan ini gratis,” sampai Halikin.

Selain baksos sunataan masal, bantuan sosial (Bansos) juga dihadirkan dalam momen pesta olahraga terbesar di Kalteng tersebut. Selain untuk memeriahkan Porprov, bansos juga diharapkan menjadi wadah untuk membantu sesama. Sehingga momen Porprov kali ini bisa diarasakan oleh seluruh lapisan kalangan masyarakat.

“Selain sunatan masal, kita juga ada bansos. Mudah-mudahan itu nantinya bisa membantu saudara kita saat momen Porprov kali ini,”pungkasnya.(bah/kp/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments