Konten dari halaman ini Dapodik dan Dana Bos Jadi Sorotan DPRD Palangkaraya

Dapodik dan Dana Bos Jadi Sorotan DPRD Palangkaraya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya Bidang Pemerintahan dan Keuangan, Syaufwan Hadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya. Agar selalu melakukan pembaharuan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebagai kontrol dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (Bos).

Dalam hal Dapodik dapat dilakukan secara berlaku pada pagu anggaran secara tepat. Selain itu, melakukan pendampingan guru yang akan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan tujuan bertambahnya guru sertifikasi setiap tahunnya.

BACA JUGA: Soal Usulan Nama Pj Walikota Palangkaraya, Begini Kata SKY

“Untuk tenaga pendamping bisa diambil dari guru yang lulus sertifikasi atau tenaga dosen berasal dari program studi yang sama,”ucapnya, Jumat (28/7/2023).

Lanjut politisi dari partai PAN ini, Disdik Kota Palangkaraya selalu melakukan monitoring dalam hal penggunaan dana Bos. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bos. Sesuai dengan peraturan pemerintah beserta petunjuk teknis penggunaan dana Bos. Tahap pengelolaan dana Bos mulai saat perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, baik terkait keuangan maupun target kinerja yang ditetapkan dan dicapai.

“Kemudian, melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap pengelolaan dana Bos oleh sekolah. Sehingga penyerapan dana Bos dapat dilaksanakan secara efektif,”bebernya.

Dana Bos bertujuan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya. Dalam hal penerapannya harus digunakan sebaik-baiknya. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments