Hindari Kekumuhan, Diperhatikan Terlebih Dahulu Tata Ruangnya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erlin Hardi. Mengatakan. Bahwa untuk hindari kekumuhan, diperhatikan terlebih dahulu tata ruangnya. Dan kekumuhan terjadi di wilayah yang penduduknya padat.  Tentu hal ini ujar Erlin. Ada Peraturan Daerah (Perda) nya.

Menurutnya. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Agar masyarakat mampu bertempat tinggal. Serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

Dalam hal ini katanya. Pemerintah daerah perlu lebih berperan, dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan serta kawasan permukiman bagi masyarakat. Melalui, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan keswadayaan masyarakat.

Sehingga,  fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup. Sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan. Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kekumuhan terjadi diwilayah yang penduduknya padat. Untuk mengatasi hal tersebut ada Perdanya. Kalo misalnya wilayah A diperuntukannya seperti apa, ruang publik atau apa. Nah, kondisi-kondisi seperti ini harus diperhatikan. Yang paling penting adalah, bagaimana kita melaksanakan itu. Artinya, pemerintah daeraha ketika mendirikan bangunan itu bisa dilihat dari rumahnya itu seperti apa baik itu jarak, ruang, besar dan sebagainya dari bangunan satu dengan yang lainnya,”ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).

Hal demikian kata Erlin, untuk menghindari kekumuhan dan memperhatikan tata kota. Berdasarkan Perda kota, ujarnya jarak ideal antara rumah satu dengan yang lainnya sekitar kurang lebih 10-20 atau 17 meter terutama dalam membangun perumahan. Baik dalam rumah pribadi, perumahan, dan bangunan lainnya dirinya mengingatkan jangan saling berdempetan diberikan space (jarak).

“Disamping kita menjaga dari kekumuhan juga memanilisir terjadinya peristiwa bencana (alam, kebakaran, dan lain-lain),”katanya.

Saat disingung terkait tanggapan Erlin mengenai perumahan penduduk di kawasan Flamboyan Bawah Palangkaraya. Menurutnya secara pribadi. Apabila dikatakan kumuh itu adalah hal yang pasti. Perlu dilakukan penataan ulang, tapi ini menyangkut penganggaran yang tidak sedikit. Namun, hal ini katanya bisa dilakukan secara bertahap. Tanah di wilayah tersebut ada yang milik pribadi dan pemerintah.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa Flamboyan Bawah-Puntun ini kan sudah lama ditempati. Dan cikal bakal Kota Palangkaraya dulu. Sebelum ada aturan itu mereka sudah di situ. Karena memang orang Kalimantan Tengah ini akses kehidupannya berdampingan dengan sungai. Tentu mereka mendirikan rumahnya disitu. Karena dulu mereka belum cukup memahami tata ruang bangunan seperti apa, karena aktivitas kesehariannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya bergantung dari kekayaan alam di sungai Kahayan,”bebernya.

Adapun langkah yang bisa diambil saat ini, Erlin memberikan opsi. Agar dilakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Tentunya hal tersebut harus berlandaskan dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Terhadap warga-warga yang bertempat tinggal diwilayah bantaran Sungai Kahayan.(rin/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments