Korban Komplotan Gendam Jual Madu Palsu Merugi Puluhan Juta

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim Gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, yang dibantu Unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut. Mengamankan komplotan gendam  dengan 7 tersangka tindak pidana penipuan yang terjadi di Polres Kapuas. Korban komplotan gendam jual madu palsu merugi puluhan juta

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. Mengatakan,  korban sekaligus pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp.62.735.000 atas tindak pidana penipuan yang dilakukan para tersangka komplotan gendam modus jual madu palsu.

Kombes Pol Erlan menjelaskan, para tersangka melakukan penipuan terhadap seorang korban di wilayah Kapuas. Modus yang digunakan para tersangka menawarkan madu yang bukan madu asli. Madu yang dijual ternyata madu campuran.

“Modusnya menjual madu hutan dan madu kelulut kepada korban. yang akan dijual kembali oleh korban. Ternyata madu tersebut bukan madu asli. Sehingga tidak laku dijual,” ujarnya, Rabu (2/8).

Kombes Pol Erlan juga menyebut, para tersangka juga diduga pernah dilaporkan di Polda Kalteng. Sehingga, akan mengecek kembali kasus yang dilaporkan di Polda Kalteng terhadap para tersangka.

“Yang tujuh kami kroscek dulu yang laporan di Polda Kalteng. Sementara ditangani di Polres Kapuas dulu,” terangnya.

“Sementara itu dulu, mungkin hasil pemeriksaan nanti kita cek dulu,apakah ada korban lain. Menunggu hasil pengembangan lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, para tersangka diamankan di Kabupaten Tanah Laut dan di Palangkaraya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

“Karimudin Ginting ditangkap Selasa 1 Agustus jam 13.57 WITA di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Hendra ditangkap Selasa 1 Agustus jam 14.59 WITA di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut, Ramli Ginting diamankan Selasa 1 Agustus jam 16.42 WITA di Kelurahan Angsau, Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya kepada prokalteng, Rabu (2/8).

Sementara penangkapan di Palangkaraya sambung Kompol Saiful dilakukan pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 16.34 WIB dengan empat tersangka yakni  M Yusup, Darni, Syamsudin Ginting, dan Amran. Mereka di tangkap di sebuah Barak Jalan Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments