ASN Diingatkan untuk Meningkatkan Disiplin dan Profesionalitas

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Keberhasilan suatu pembangunan oleh pemerintahan. Tentu tidak lepas dari peran Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itulah, seluruh ASN diingatkan untuk Meningkatkan Disiplin dan Profesionalitas dalam menjalankan tugas serta pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA : Terkait Penggunaan Medsos, ASN Katingan Harus Cerdas dan Pandai

“Saya atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih atas semangat kerja yang dilandasi tanggung jawab pada seluruh jajaran ASN selama ini. Tentu, hasilnya pun untuk kita bersama, dan bagi Kabupaten Katingan,” ujar Bupati Katingan Sakariyas, Rabu (2/8).

BACA JUGA : Terkait Penggunaan Medsos, ASN Katingan Harus Cerdas dan Pandai

Dikatakan bupati, sebagai pelayan masyarakat memiliki kewajiban, dan larangan dalam hal pelaksanakan tugas. Hal itu, yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.  Selain itu harus berperilaku baik dalam kedinasan serta di kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA : Pembangunan di Katingan Perlu Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

“ASN harus menjadi contoh yang positif untuk masyarakat. Tentunya, dengan berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku berkomitmen, berintegritas, bertanggung jawab moral, serta profesionalitas terhadap pelayanan publik,” tutur Sakariyas.

BACA JUGA : Begini Pesan Wagub Kalteng di Hari Jadi Kabupaten Katingan

Pada kesempatan ini bupati juga meminta kepada seluruh ASN, untuk mempelajari dan memahami seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan jabatan, tidak berimplikasi serta terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA : Camat Imbau Warga Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih

“Harus tertib administrasi dalam melaksanakan program dan kegiatan serta pekerjaan. Sehingga, tertatanya laporan dengan baik, dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (eri/art/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments