Komplotan Jual Madu Palsu Ternyata Bukan Pelaku Gendam, Melainkan Penipuan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penangkapan 7 tersangka penipuan modus jual beli madu palsu bukan komplotan gendam. Melainkan tersangka penipuan penjualan madu palsu.

“Berdasarkan hasil keterangan dari Kapolres Kapuas. Korban ini ternyata penjual madu. Hanya saja para konsumen pada komplain dengan madu yang dijualnya,” ujarnya, Kamis (3/8).

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, korban sekaligus pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp.62.735.000 atas tindak pidana penipuan yang dilakukan para tersangka penipuan jual madu palsu.

BACA JUGA: Korban Komplotan Gendam Jual Madu Palsu Merugi Puluhan Juta

Kombes Pol Erlan menjelaskan, para tersangka melakukan penipuan terhadap seorang korban di wilayah Kapuas. Modus yang digunakan para tersangka menawarkan madu yang bukan madu asli. Madu yang dijual ternyata madu campuran.

“Modusnya menjual madu hutan dan madu kelulut kepada korban. yang akan dijual kembali oleh korban. Ternyata madu tersebut bukan madu asli. Sehingga tidak laku dijual,” ujarnya, Rabu (2/8).

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, para tersangka diamankan di Kabupaten Tanah Laut dan di Palangkaraya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

“Karimudin Ginting ditangkap Selasa 1 Agustus jam 13.57 WITA di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Hendra ditangkap Selasa 1 Agustus jam 14.59 WITA di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut, Ramli Ginting diamankan Selasa 1 Agustus jam 16.42 WITA di Kelurahan Angsau, Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya kepada prokalteng, Rabu (2/8).

Sementara penangkapan di Palangkaraya sambung Kompol Saiful dilakukan pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 16.34 WIB dengan empat tersangka yakni M Yusup, Darni, Syamsudin Ginting, dan Amran. Mereka di tangkap di sebuah Barak Jalan Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments