Cek Fakta: Dikira Wine, Ternyata Jus Anggur Bersertifikat Halal Kemenag

- Advertisement -
PROKALTENG.CO – Dunia maya dibuat heboh dengan posting-an di Instagram tentang botol minuman merek Nabidz yang berlogo halal dari Kemenag. Kemudian, dalam keterangan fotonya ada istilah wine.
“Wine jadi halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan di istihalalkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh Kemenag.’’ Bunyi unggahan tersebut.
Posting-an itu pun memicu perbincangan di dunia maya. Seolah-olah sudah ada teknologi yang membuat wine jadi minuman halal. Sampai akhirnya, Aditya D. Putra, pemilik akun Instagram tersebut,dalam posting-an berikutnya menjelaskan panjang lebar.

BACA JUGA: Panji Gumilang Ditahan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag juga langsung mengecek merek tersebut. Dalam foto yang di-posting itu tertera logo halal terbitan Kemenag dengan nomor sertifikat ID131110003706120523. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta mengatakan, produk dengan nomor sertifikat halal itu adalah jus buah anggur dengan merek Nabidz.
’’(Pengecekan) ini kami lakukan hingga proses investigasi tim pengawasan selesai,’’ katanya.
Dia memastikan, berdasar sistem Sihalal, produk minuman merek Nabidz telah mendapat sertifikat halal dari mereka. Sertifikat halal produk jus buah itu diajukan pada 25 Mei 2023 lewat skema self declare atau deklarasi mandiri bersama pendamping proses produk halal (PPH).
Pendamping PPH memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, produksinya sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Akhirnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk Nabidz pada 12 Juni.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, MUI sama sekali tidak terlibat dalam penerbitan fatwa halal untuk minuman Nabidz tersebut.
Asrorun mengatakan, MUI memiliki pedoman dan standar halal yang ketat. Di antaranya, MUI tidak akan menetapkan kehalalan suatu produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram.
’’Hal ini termasuk rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi. Persis seperti pembuatan wine,’’ tuturnya. (pri/jawapos.com)
FAKTA
Minuman jus anggur merek Nabidz mendapat sertifikat halal dari Kementerian Agama. (pri/jawapos.com)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments