Konten dari halaman ini Sidang Perdana Kasus Korupsi Ben Brahim – Ary Eghani Dijadwalkan 16 Agustus 2023 - Prokalteng

Sidang Perdana Kasus Korupsi Ben Brahim – Ary Eghani Dijadwalkan 16 Agustus 2023

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Eghani Ben Bahat. Persidangan pertama akan digelar pada Rabu, 16 Agustus 2023, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Itu setelah Tim Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, Kamis (10/8).

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar mengatakan, sidang perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghany Ben Bahat terdaftar sistem informasi penelusuran perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk, pada tanggal 10 Agustus 2023. Rencananya sidang tersebut akan digelar perdana 16 Agustus 2023.

BACA JUGA: Berkas Perkara Ben Brahim-Ary Egahni Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya

“Perkara tersebut telah dilimpahkan pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023, oleh jaksa penuntut umum KPK RI, dalam satu surat dakwaan,” katanya, Kamis (10/8).

Menurut Hotma, perkara menjerat suami istri ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim. Kemudian hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi.

“Mekanisme persidangannya kita tetap saja seperti sidang-sidang yang lain. Karena ini tindak pidana korupsi maka akan disidangkan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangkaraya,” jelasnya.

Sekadar mengingat, Ben Brahim, sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kapuas. Diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai 11 Miliar Rupiah.

Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama, Ben Ibrahim S, dan terdakwa kedua, Ary Eghany. Sidang ini akan melibatkan total 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments