Konten dari halaman ini Lecehkan Bocah, Oknum Perwira Polda Kalteng Hanya Divonis 2 Bulan Penjara - Prokalteng

Lecehkan Bocah, Oknum Perwira Polda Kalteng Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA. Dalam perkara pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan Terdakwa MA telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Iya benar telah diputus bersalah, mengenai pertimbangan nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Dilakukan Oknum Polisi, Kasus Pelecehan Seksual Diminta Diusut

Hotma menerangkan, atas putusan itu baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir. Ia menjelaskan, putusan tersebut adalah hasil dari musyawarah Majelis Hakim dan berdasarkan fakta  yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, bukti surat, yang ada dalam berkas perkara telah dipertimbangkan seluruhnya.

“Itu adalah putusan hasil majelis hakim. Pastinya kami tak punya kepentingan untuk perkara itu. Kami hanya ditunjuk Ketua PN Palangkaraya memeriksa, mengadili perkaranya dan selanjutnya memutusnya,” ujarnya.

Adapun majelis hakim dalam perkara itu yakni Erni Kusumawati sebagai ketua didampingi Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Syamsuni sebagai hakim anggota.

JPU Berencana Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, mengatakan berencana untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

“Kami akan menyusun memori banding dengan cermat. Kami berharap Pengadilan Tinggi Palangkaraya dapat memperbaiki putusan tersebut dan sependapat dengan tuntutan yang kami sampaikan terhadap terdakwa MA,” katanya.

Sebelumnya, JPU  dari Kejati Kalteng yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dwinanto Agung Wibowo mengaku tidak sependapat dengan putusan. JPU menilai fakta persidangan terdapat perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada dua orang korban. “kami menganggap hakim tidak sungguh-sungguh memperhatikan fakta persidangan dan memenuhi unsur dalam dakwaan alteranatif kesatu, ada fakta yang dikesampingkan,” ujarnya.

Dalam pandangan JPU, kasus ini secara tegas memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif pertama. Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Termasuk yang terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments