Konten dari halaman ini Polisi Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika di Palangkaraya - Prokalteng

Polisi Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika di Palangkaraya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Minggu (13/8).

BACA JUGA: Polresta Palangkaraya Mengganti Lintasan Praktik Uji SIM

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB tadi pada kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, serta berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12  gram. Dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.

“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya. Yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments