Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 M untuk Mario Dandy

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Ekspresi Mario Dandy terlihat datar saat mendengar jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa penganiaya David Ozora itu juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu, hukumannya ditambah 7 tahun lagi.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (15/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono. Jaksa Hafiz Kurniawan mengatakan, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama. Dia didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Mario dinilai jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu. ’’Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab,’’ tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Mario telah membuat David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Karena itu, jaksa juga meminta Mario membayar biaya restitusi terhadap David sebesar lebih dari Rp 120 miliar. ’’Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun penjara,’’ kata jaksa lagi.

Sementara itu, Mario menyatakan bakal membacakan pleidoinya sendiri pada persidangan berikutnya. ’’Izin majelis, pleidoi pribadi akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, begitu juga dengan pleidoi tim penasihat hukum saya,’’ ujar Mario. Sesuai rencana, persidangan pleidoi digelar Selasa, 22 Agustus 2023.

Saat keluar ruang sidang, Mario tampak berjalan dengan tegak sambil membusungkan dada. Dia tak mau menanggapi pertanyaan awak media. Dia hanya menggelengkan kepala saat mendengarkan pertanyaan-pertanyaan wartawan.

Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan harapan. Karena itu, diharapkan putusan hakim nanti tetap sama dengan tuntutan jaksa atau lebih progresif. ’’Apa yang kami dengar dalam tuntutan jaksa hari ini adalah apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total ada 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi Rp 120 miliar kepada korban,’’ ujar Melissa.

Bagaimana dengan Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa? Jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane berperan membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Shane membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak membayar, hukuman Shane akan ditambah 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, Shane tampak tertunduk lesu. ’’Izin, saya akan mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya, Yang Mulia,’’ ujar Shane kepada hakim. (ygi/c7/oni)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments