Konten dari halaman ini DPRD Palangkaraya Sahkan KUA PPAS APBD 2024 - Prokalteng

DPRD Palangkaraya Sahkan KUA PPAS APBD 2024

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangkaraya menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (18/8) kemarin.

Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit Karyawan Yunianto (SKY)  saat itu memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin beserta jajaran.

Rapat paripurna tersebut, membahas terkait pengesahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palangkaraya Tahun 2024.

Juru bicara (jubir) Badan Anggaran DPRD setempat, Noorkhalis Ridha dalam laporan badan anggarannya mengungkapkan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah Kota Palangkaraya tahun anggaran 2024 dalam nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 di pendapatan daerah sejumlah Rp1.257.877.855.987. Sedangkan pada belanja daerah sejumlah Rp1.285.128.228.457.

SKY mengatakan badan anggaran DPRD Kota Palangkaraya setelah melalui pembahasan dengan tim anggaran Pemerintah Kota Palangkaraya menerima dan menyetujui. Hal ini untuk dituangkan dalam nota persetujuan dan ditandangani oleh pimpinan DPRD dengan pemerintah Kota Palangkaraya.

Selanjutnya SKY menandatangani keputusan DPRD Kota Palangkaraya dan berita acara persetujuan bersama dengan Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan nota KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 terjadi peningkatan di tahun sebelumnya. “Mudah-mudahan ada penambahan di APBD di 2024,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengungkapkan KUA PPAS 2024 terjadi peningkatan di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang mana salah satunya adalah di BPPRD. Di situ ada peningkatan pendapatan daerah. Apabila di tahun 2023 PAD sekitar kurang lebih Rp197 milliar, di tahun 2024 bertambah Rp30 milliar. Di mana sektor tersebut yang masih bisa digenjot adalah di BPPRD,” ujarnya.(hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments