Konten dari halaman ini Dulu Sikat Nenek-nenek, Sekarang Perkosa Anak di Bawah Umur - Prokalteng

Dulu Sikat Nenek-nenek, Sekarang Perkosa Anak di Bawah Umur

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Lamandau pada Minggu 13 Agustus lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui kasat Reskrim nya, AKP Faisal Firman Gani mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 WIB. Tersangka yang berusia 39 tahun diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan. Terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di pertigaan jalan menuju rumah korban.

“Kejadian bermula pada saat korban jalan kaki pulang dari tempat neneknya menuju rumah korban yang berjarak sekitar 500 meter dan bertemu dengan terlapor. Kemudian terlapor langsung merangkul korban dari belakang dan membawanya ke dalam semak-semak. Pada saat itulah terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tragis! Suami Aniaya Istri, Telinga Hampir Putus

Setelah itu korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya yang tidak terima anaknya dinodai langsung melaporkan kejadian ini.

“Kejadian persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, tapi ternyata sudah 3 kali. Terakhir pada tanggal 8 Agustus 2023. Akibatnya anak korban menjadi trauma, dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa pelapor, Satreskrim Polres Lamandau mengamankan 3 alat bukti dan meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan. Selanjutnya melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku serta mengeluarkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penahanan pada hari Minggu 13 Agustus 2023.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, tersangka ternyata merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara akibat memperkosa seorang nenek-nenek. Ia divonis 8 tahun, dan bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments