Masyarakat Tumbang Kunyi Belum Menikmati Layanan Listrik

- Advertisement -

PROKALTENG.CO  – Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Sirajul Rahman. Yang juga wakil rakyat asal Dapil Kalteng IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya. Menyampaikan hasil reses perseorangan yang dilaksanakan di Kelurahan Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya baru-baru ini. Menurutnya. masyarakat Tumbang Kunyi  belum menikmati layanan listrik

“Sejak awal berdirinya Kabupaten Murung Raya. Sampai sekarang ini usianya kurang lebih 21 tahun. Masyarakat di Kelurahan Tumbang Kunyi sampai sekarang ini memang sangat mendambakan adanya sambungan jaringan listrik dari PLN yang dapat terus menyala 24 jam. Namun, kendalanya infrastruktur jalan penghubung menuju daerah hulu Barito tersebut masih belum ada sehingga ini pula yang menjadi alasan bagi PLN masih belum bisa membangun jaringan tiang listrik menuju daerah tersebut,” ujar Sirajul, Selasa (29/8).

Ketua DPW PKS Kalteng ini juga mengatakan, dengan adanya kondisi demikian. Tentunya memerlukan perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah. Baik itu dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng. Maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Supaya dapat saling bersinergi. Untuk membangun infrastruktur jalan tembus menuju ke Kelurahan Tumbang Kunyi.

“Pasalnya. Apabila infrastruktur jalan penghubung menuju Kelurahan Tumbang Kunyi dapat terbangun. Maka otomatis jalan itu juga akan menghubungkan beberapa daerah yang ada sekitarnya,” ujar Sirajul lagi.

Tidak hanya di Kelurahan Tumbang Kunyi. Sirajul mengatakan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan layanan listrik dari PLN yang dapat menyala selama 24 jam. Juga datang dari masyarakat Desa Tumbang Masao, Kecamatan Sumber Barito juga ternyata mengusulkan hal yang sama.

“Ya, apabila infrastruktur jalan penghubung sudah bisa terbangun sampai ke hulu Barito. Maka desa-desa yang ada di daerah sekitar pun akan merasakan hal yang sama. Untuk itu, saya sangat berharap pemerintah daerah dapat memasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi maupun kabupaten,” tandasnya. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments