Konten dari halaman ini Mantan Anggota DPRD Lamandau Kenakan Rompi Tahanan, Jadi Tersangka Proyek SAB? - Prokalteng

Mantan Anggota DPRD Lamandau Kenakan Rompi Tahanan, Jadi Tersangka Proyek SAB?

- Advertisement -

PROKALTENG.CO, NANGA BULIK – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lamandau periode 2014-2019 berinisial GJL ramai jadi bahan pembicaraan. Hal ini seiring dengan foto dugaan dirinya yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan beredar di WhatsApp Group, sejak Rabu 30 Agustus 2023 petang.

Seperti yang terlihat di foto yang beredar, diduga GJL yang memakai peci warna hitam, tampak berdiri berdampingan dengan orang berkaca mata yang diduga merupakan salahsatu pegawai dinas di lingkungan Pemkab Lamandau. Keduanya mengenakan rompi berwarna pink, rompi khas tahanan kejaksaan. Terlihat pula, keduanya diapit oleh beberapa petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dan aparat Polres Lamandau.

Berdasarkan foto yang beredar, keduanya terlihat berada di depan ruang tahanan Polres Lamandau. Terpampang jelas tulisan ‘Ruang Tahanan’ yang menandakan mereka ada di Mapolres. Kuat dugaan, mereka menjadi tahanan titipan Kejari Lamandau.

BACA JUGA: Tata Batas Kawasan Hutan di Lamandau Diperjelas

Beredarnya foto tersebut menjadi tandatanya mengenai status dan perkara apa yang mereka hadapi. Terlebih, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lamandau. Informasi yang didapat Borneonews, Kejari Lamandau baru akan menggelar Pers Realease pada Kamis 31 Agustus 2023.

Namun demikian, kuat dugaan jika GJL dan seorang pegawai pemkab Lamandau yang mengenakan rompi tahanan Kejari Lamandau itu berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berproses, yakni dugaan korupsi pada proyek peningkatan fasilitas sumber air bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau tahun pekerjaan 2021.

Diketahui, sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.

Kejari Lamandau juga telah melakukan gelar perkara dan mengaku telah menemukan bukti awal yang cukup dengan indikasi korupsi pada proyek SAB tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja bebetapa waktu lalu dalam pernyataan resminya juga mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya menerima pengembalian uang terkait proyek tersebut dengan jumlah total Rp 754.324.000. Uang itu terdiri dari Rp 714.340.000 yang dikembalikan oleh kontraktor pelaksana dan Rp 39.984.000 dari konsultan pengawas.

Pengembalian uang tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian negara. Mereka yang menyerahkan uang tersebut, antara lain, adalah kontraktor pelaksana dengan inisial GJL dan konsultan pengawas dengan inisial AY. Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.

Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam pada dugaan tipikor proyek tersebut, Kajari Lamandau juga saat itu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments