Konten dari halaman ini Kejari Tahan Mantan Anggota DPRD dan PPTK Disnakertrans Lamandau - Prokalteng

Kejari Tahan Mantan Anggota DPRD dan PPTK Disnakertrans Lamandau

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masyarakat Kota Nanga Bulik tiba-tiba heboh dengan viralnya berita di media sosial. Di mana salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Lamandau 3 periode (2004-2019) berinisial GJL dan berinisial NP yang merupakan seorang Kabid di Dinas Nakertrans Kabupaten Lamandau, mengenakan kecamata rompi pink dan peci hitam di depan ruang tahanan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada kedua pria tersebut dan langsung menahan dua orang tersangka pada Rabu (30/8/2023) petang.

Dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Lamandau Kenakan Rompi Tahanan, Jadi Tersangka Proyek SAB?

“Awalnya kita panggil sebagai saksi. Kemudian setelah kita gelar perkara, cukup dua alat bukti, kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” ucap Kejari Lamandau, Jumaat (1/9/2023)

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kedua nya lalu dititipkan dalam rutan Mapolres Lamandau. Pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka dan akan diperpanjang 40 hari sesuai ketentuan jika diperlukan.

“Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka,” tuturnya.

Menurut fakta di lapangan, lanjutnya, hasil dari tim penyelidikan yang telah melakukan gelar perkara, kebutuhan air bersih di desa tersebut sangatlah vital, dan proyek tersubut dinilai dibuat dengan asal-asalan sehingga tidak ada manfaat untuk masyarakat di desa tersebut.

“Tanggul mengalami keretakan, dan air membanjiri lahan masyarakat saat musim hujan, dan kedua tersangka akan diancam dengan Pasal tipikor berlapis yaitu Pasal 2 Minimal 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan Pasal 3 dengan kurungan 1 tahun dengan maksimal 20 tahun penjara denda 1 miliar,” ujarnya.

Hendra juga mengatakan setelah penetapan dan penahanan tersangka. Timnya akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh barang bukti baru dan tersangka baru.

”Nantilah. Kami dalami dulu perkaranya. Yang pasti, kami akan bekerja sesuai koridor hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegas  Hendra.

Informasinya, sejak 2022, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus itu. Diawali dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat instansi terkait, hingga warga sekitar.

Setelah melakukan pemeriksaan, tahun lalu Kejari Lamandau menerima uang titipan yang disetorkan ke BRI Cabang Lamandau sebesar Rp754.324.000 pada 28 November 2023. Uang tersebut berasal dari HG (CV KKI selalu kontraktor pelaksana) sebesar Rp714.340.000 dan AY (CV IGC selalu konsultan pengawas) sebesar Rp39.984.000. Meski ada setoran dana, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau.

Hendra menuturkan, warga sekitar proyek tersebut selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Merespons hal itu, Pemkab Lamandau membangun bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Tapi, setelah dibangun tidak berfungsi. Di sisi lain, pembayaran proyek tetap dilakukan 100 persen.

”Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” katanya. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments