Konten dari halaman ini Hadapi Pemeriksaan Ben Brahim dan Ary Egahni, JPU Siapkan Puluhan Saksi - Prokalteng

Hadapi Pemeriksaan Ben Brahim dan Ary Egahni, JPU Siapkan Puluhan Saksi

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan pada persidangan dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan  istri Ary Egahni. Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada Selasa (12/9).

“Setiap kali sidang antara 4 sampai 5 saksi kita hadirkan. Total sekitar 30 an saksi. Nanti kita pilah-pilah juga,” ujar JPU KPK Zaenurofiq, Senin (4/9).

Zaenurofiq menerangkan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta. Tidak menghadirkan saksi ahli.

BACA JUGA: Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Di tempat yang sama, Penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Regginaldo Sultan mengaku akan menyiapkan saksi-saksi yang meringakan terdakwa.

“Dengan berbagai macam latar belakang, baik profesi, maupun dari berbagai macam latar belakang background dari asalnya,” ujarnya.

Selain itu, Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni akan mempersiapkan saksi ahli-ahli. Itu dilakukan agar mengetahui bagaimana bisa menganalisa ulang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan para terdakwa.

“Ini harus jernih harus juga sejelas-jelasnya dalam rangka menerangkan ke semua pihak agar memang fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan sejalan atau tidak sejalan,” ujarnya.

Dia menyebut saksi yang meringakan dari terdakwa masing-masing 5 orang. Dari terdakwa dua orang. Sehingga menjadi 10 saksi yang disiapkan.

“Tentunya ini menghabiskan energi yang banyak. Jadi dengan total sebanyak 10 orang,” bebernya.

Kilas balik pada sidang pertama Rabu (16/8), Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengatakan, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas,” ujarnya dalam dakwaannya.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Sementara itu, JPU Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas bersama Ary Egahny meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas. Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.

 

Nama Agus Cahyono juga disebut-sebut pada persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Egahny. Diketahui Agus Cahyono saat itu menjabat sebagai Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono. Ia divonis pada putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memperberat hukumannya.

Agus Cahyono divonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments