Konten dari halaman ini Beri Teguran, Satlantas Ingatkan Bahaya Truk Bermuatan Lebih - Prokalteng

Beri Teguran, Satlantas Ingatkan Bahaya Truk Bermuatan Lebih

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Seruyan kembali memberikan teguran kepada pengemudi atau sopir truk yang bermuatan berlebihan melintasi jalan jalan. Hal itu, dilakukan bentuk upaya Satlantas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan di jalan raya.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Lantas Polres Seruyan, Iptu Prio Amboro mengatakan bahwa, pihaknya terus memberikan imbauan. Terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over dimension dan overload atau disingkat odol yang melintas di jalur wilayah hukum Polres Seruyan.

Hal itu tentunya sesuai arahan yang telah diberikan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk over dimension over loading.

BACA JUGA: Operasi Zebra Telabang Dimulai, Polres Seruyan Gelar Pasukan

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan. Cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan. Seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” katanya, Selasa (5/9).

Dijelaskannya, teguran serta imbauan kendaraan angkutan barang over dimension dan overload selalu dilakukan oleh personel. Dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran pengendara tentang bahaya muatan berlebih. Karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan yang berisiko kecelakaan. Bahkan yang berakibat fatal membahayakan pengendara lainnya.

“Selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas. Petugas Satlantas Polres Seruyan juga proaktif sosialisasi kepada angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Termasuk kendaraan truk melebihi dimensi,” pungkasnya. (ais/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments