Konten dari halaman ini Satu Terdakwa Kasus Korupsi Lapas Sukamara Divonis Bebas, Jaksa Kasasi - Prokalteng

Satu Terdakwa Kasus Korupsi Lapas Sukamara Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas. Kepada satu terdakwa dari tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan dari laman sipp.pn-palangkaraya.go.id, terdakwa Abdul Jabar Bakri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Sementara Kamarul Hidayat divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.  Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Lapas Sukamara Berlanjut Lagi di Meja Hijau

Sedangkan Syahrudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Selain pidana penjara, Syahrudin bersama-sama dengan Kamarul Hidayat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.710.471.337,91 secara tanggung renteng.

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU Menuntut Ketiga Terdakwa

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara Sri Zainal Arifin mengungkapkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan hukuman uang pengganti sekitar Rp 1,7 milliar sesuai dengan kerugian tersebut.

“Itu putusan subjektivitas hakim, dan keyakinan hakim. Cuman yang kami heran yang bebas itu awalnya didampingi penasehat hukum. Terus penasehat hukumnya cabut yang dua terdakwa ini masuk dan satu tidak masuk,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/9).

Namun demikian, JPU telah mengambil upaya hukum kasasi terhadap terdakwa yang dinyatakan bebas. Sedangkan dua terdakwa yang divonis bersalah, sebut Sri masih ada tenggat waktu satu pekan untuk melakukan upaya hukum berdasarkan pasal 244 KUHAP.

“Kami masih ada 14 hari sampai Rabu depan berdasarkan pasal 244 KUHAP. Kalau tidak ada upaya hukum berarti sudah berkekuatan hukum tetap,”bebernya.

“Ceritanya Kamarul Hidayat itu pelaksananya, sementara Syahrudin itu sub kontraknya, dan Abdul Jabbar nyarikan proyek. Kalau menurut kami yakin masuk. Cuman mereka ini bekerjasama dari awal, Abdul Jabar yang bebas itu pegawainya si Kamarul sudah lama, masa disitu gak kelihatan,” imbuhnya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments